KPK Periksa Burhanuddin Lagi

KPK Periksa Burhanuddin Lagi
KPK Periksa Burhanuddin Lagi
JAKARTA—Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa terdakwa kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI), Burhanuddin Abdullah, di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/11). Mantan Gubernur BI itu diperiksa selama kurang lebih empat jam sebagai saksi dari tersangka Aulia Pohan dan tiga tersangka lainnya.

jpnn.com - "Saya ini diperiksa lagi oleh pihak KPK hanya sebagai saksi saja untuk semua tersangka,'' kata Burhanuddin Abdullah pada wartawan usai pemeriksaan di gedung KPK, Rabu (12/11).

Hanya saja, lanjut dia, dalam pemeriksaan tersebut pihak KPK masih mendalami materi interogasi dari sebelumnya.

Dikatakan, pemeriksaan atas dirinya kali ini hanya sebatas kapasitas sebagai saksi dari empat tersangka. Empat petinggi Bank Indonesia (BI) lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni, besan Presiden Yudhoyono, Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tajuddin.

Seperti diketahui, kasus ini sebenarnya mulai mencuat setelah adanya aliran dana panas dari BI sebesar Rp100 M ke sejumlah instansi. Dimana, dana yang disalahgunakan itu digunakan untuk bantuan hukum bagi para mantan petinggi di Bank Sentral itu, yang tersandung kasus BLBI.
Akibatnya, mantan Gubernur BI Burhanuddin telah dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan Karo BI Surabaya Rusli Simanjuntak juga dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan yang sama. Selain itu, mereka juga dikenai denda Rp200 juta, dengan ketentuan jika kedua terdakwa ini tidak sanggup membayar denda tersebut, maka harus menggantikannya dengan enam bulan kurungan.(sid/JPNN)

JAKARTA—Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa terdakwa kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI), Burhanuddin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News