KPK Periksa Choel Setelah Tahun Baru
Kamis, 27 Desember 2012 – 10:41 WIB
KPK telah menetapkan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar dan bekas Menpora Andi Alifian Mallarangeng sebagai tersangka kasus Hambalang. Mereka berdua disangka bersama-sama telah melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam pembangunan pusat olahraga Hambalang.
Baca Juga:
Terpidana kasus wisma atlet SEA Games yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin pernah menyebut Andi menerima aliran dana hingga Rp 20 miliar dari PT Adhi Karya Tbk melalui adiknya, Andi Zulkarnain alias Choel Mallarangeng."
Pernyataan Nazaruddin itu senada dengan kesaksian mantan anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang alias Rosa, yang juga direktur pemasaran di Grup Permai. Dalam sidang kasus wisma atlet SEA Games, Rosa menyebutkan adanya dana Rp 20 miliar yang dialirkan PT Anak Negeri, perusahaan di Grup Permai, untuk urusan pembebasan lahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk sebuah proyek besar. Masih menurut kesaksian Rosa, dana tersebut juga dialirkan kepada Choel. Tudingan tersebut telah dibantah oleh Choel.
Deddy Kusdinar kemarin kembali memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. "Deddy diperiksa sebagai tersangka dan saksi," ujar Johan. (sof)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Andi Zulkarnain alias Choel Mallarangeng. Pemoles kampanye Presiden Susilo Bambang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers