KPK Periksa Deputi IV Kemenpora
Rabu, 29 Agustus 2012 – 10:09 WIB

KPK Periksa Deputi IV Kemenpora
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) 6/2010 PON Riau, senilai Rp900 juta. Kini, giliran Deputi IV Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Djoko Pekik Irianto masuk dalam agenda pemeriksaan penyidik.
Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menyebutkan, Rabu (29/8) hari ini ada sejumlah saksi yang diperiksa terkait kasus PON, di antaranya ada Deputi IV Kemenpora. "Pak Djoko diperiksa sebagai saksi," katanya saat dikonfirmasi Rabu (29/8).
Saksi lain yang akan diperiksa adalah Dicky Eldianto, mantan karyawan PT Adhi Karya. Dicky merupakan saksi yang pernah mengungkap aliran dana PON dari PT Adhi Karya kepada Gubernur Riau Rusli Zainal senilai Rp500 juta, dan ke DPR RI sekitar Rp9 miliar. Kesaksiannya itu disampaikan dalam sidang PON di Pekanbarau, Riau beberapa waktu lalu.
Kemudian KPK juga memeriksa Judhi Prihadi dari PT Adhi Karya, Lucky Agus Janapria (Pensiunan PNS), Anton Ramayadi selaku Karyawan PT Wijaya Karya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) 6/2010 PON Riau, senilai
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi