KPK Periksa Deputi IV Kemenpora
Rabu, 29 Agustus 2012 – 10:09 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) 6/2010 PON Riau, senilai Rp900 juta. Kini, giliran Deputi IV Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Djoko Pekik Irianto masuk dalam agenda pemeriksaan penyidik.
Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menyebutkan, Rabu (29/8) hari ini ada sejumlah saksi yang diperiksa terkait kasus PON, di antaranya ada Deputi IV Kemenpora. "Pak Djoko diperiksa sebagai saksi," katanya saat dikonfirmasi Rabu (29/8).
Saksi lain yang akan diperiksa adalah Dicky Eldianto, mantan karyawan PT Adhi Karya. Dicky merupakan saksi yang pernah mengungkap aliran dana PON dari PT Adhi Karya kepada Gubernur Riau Rusli Zainal senilai Rp500 juta, dan ke DPR RI sekitar Rp9 miliar. Kesaksiannya itu disampaikan dalam sidang PON di Pekanbarau, Riau beberapa waktu lalu.
Kemudian KPK juga memeriksa Judhi Prihadi dari PT Adhi Karya, Lucky Agus Janapria (Pensiunan PNS), Anton Ramayadi selaku Karyawan PT Wijaya Karya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) 6/2010 PON Riau, senilai
BERITA TERKAIT
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata