KPK Periksa Deputi IV Kemenpora

KPK Periksa Deputi IV Kemenpora
KPK Periksa Deputi IV Kemenpora
Kasus dugaan suap PON yang dikenal dengan istilah "uang lelah" pembahasan revisi Perda PON ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK terhadap anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan, usai menerima uang Rp900 juta dari pegawai Dispora Riau, Eka Dharma Putra dan Manajer Keuangan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Sahputra.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, dan disusul oleh 9 orang anggota DPRD Riau lain dan mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas. Sehingga jumlah tersangka keseluruhan sudah 13 orang. Sebagian tersangka saat ini sudah menjadi terdakwa dan menjalani sidang di PN Tipikor Pekanbaru.(fat/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) 6/2010 PON Riau, senilai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News