KPK Periksa Direktur Golden Boutique Hotel

KPK Periksa Direktur Golden Boutique Hotel
KPK Periksa Direktur Golden Boutique Hotel

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Golden Boutique Hotel Rachmat Arifin alias Li Su, Selasa (2/12). Rachmat akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan ‎suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Ia menjadi saksi untuk Bos PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Selasa.

Selain itu penyidik KPK juga memanggil I Putu Aryadnyana selaku Pegawai Bagian Gudang. Ia juga diperiksa sebagai saksi.

Dalam kasus ini KPK sudah menahan Cahyadi sejak Selasa (30/9) lalu. Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus dugaan ‎suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Cahyadi juga disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cahyadi diduga bersama-sama dengan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. 

Dalam surat dakwaan terdakwa Fransiscus Xaverius Yohan Yap, Cahyadi disebut sebagai orang yang menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk Bupati Bogor Rachmat Yasin. Robin diduga sebagai penghubung pemberian uang tunai ke Yohan Yap yang selanjutnya diserahkan ke Rachmat Yasin.

Penyidik juga memperoleh informasi bahwa Cahyadi berupaya untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi dalam kaitan penanganan perkara tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. (flo/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Golden Boutique Hotel Rachmat Arifin alias Li Su, Selasa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News