KPK Periksa Direktur Produksi Perum PNRI Sebagai Saksi Korupsi e-KTP
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Produksi Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Yuniarto. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (3/6).
Yuniarto sudah memenuhi panggilan KPK. Namun demikian ia tidak memberikan komentar apapun terkait pemeriksaannya.
Selain Yuniarto, KPK memanggil Direktur Keuangan PT Len Industri Andra Y Agussalam, Kepala Divisis DPU PT Len periode 2011 sampai 2012 Agus Iswanto, karyawan PT Len Industri A Rahman, dan Karyawan PT Len Industri Yani Kurniati, Manajer Pemasaran Perum Percetakan Negara Tuti Nurbaiti serta Direktur Keuangan Umum dan SDM Perum Percetakan Negara RI Deddy Soepriadhi. "Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Seperti diketahui, PT Len Industri merupakan salah satu perusahaan di dalam konsorsium pemenang tender proyek pengadaan e-KTP. Pemenang proyek pengadaan e-KTP tahun 2011 adalah konsorsium yang terdiri dari lima perusahaan BUMN dan swasta. Perusahaan tersebut adalah Perum Percetakan Negara RI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra.
KPK menetapkan PPK di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri.
Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 nilainya sebesar Rp 6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp 1,12 triliun. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Produksi Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Yuniarto.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan