KPK Periksa Direktur PT Alstom
Rabu, 01 Agustus 2012 – 10:36 WIB

KPK Periksa Direktur PT Alstom
Oleh KPK, Emir disangkakan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 12 a dan b atau pasal 11 dan atau pasal 12 B Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun sangkaan ini dibantah Politisi PDI Perjuangan itu dengan menantang balik KPK untuk membuktikan semua tuduhannya di pengadilan. "Ya itu tinggal kita buktikan di pengadilan. Saya satu sen pun tidak menerima dari apapun," kata Emir pekan lalu.(fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggarap kasus dugaan korupsi PLTU Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004, dengan tersangka Ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI