KPK Periksa Direktur PT Alstom

KPK Periksa Direktur PT Alstom
KPK Periksa Direktur PT Alstom
Oleh KPK, Emir disangkakan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 12 a dan b atau pasal 11 dan atau pasal 12 B Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun sangkaan ini dibantah Politisi PDI Perjuangan itu dengan menantang balik KPK untuk membuktikan semua tuduhannya di pengadilan. "Ya itu tinggal kita buktikan di pengadilan. Saya satu sen pun tidak menerima dari apapun," kata Emir pekan lalu.(fat/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggarap kasus dugaan korupsi PLTU Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004, dengan tersangka Ketua


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News