KPK Periksa Direktur PT Cipta Permindo
Selasa, 16 April 2013 – 13:03 WIB
JAKARTA - Direktur PT Cipta Permindo, Yudi Setiawan, akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Ahmad Fatanah. Seperti diketahui, KPK menjerat Fatanah dengan pasal 3, 4, atau 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, bahwa Yudi Setiawan dihadirkan sebagai saksi untuk kasus TPPU yang disangkakan terhadap Ahmad Fathanah. "Saksi akan diperiksa untuk AF (Ahmad Fathanah)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (16/4).
Baca Juga:
Selain Yudi, KPK juga akan memeriksa dua orang dari pihak swasta lainnya. Yakni, Harmon Kamil dan Ongki Wijaya Ismail Putra.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur PT Cipta Permindo, Yudi Setiawan, akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan Tindak
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan