KPK Periksa Dirjen di ESDM untuk Waryono Karyo
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, Kamis (3/7).
Rida diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan pemeliharaan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM. Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan (Rida Mulyana) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (3/7).
Dalam kasus yang sama, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian BPH Migas Vanda Arsianti Puspitasari, staf Bagian Perlengkapan Kementerian ESDM Suryadi, staf IT Pusat Data dan Informasi Kementerian ESDM Murniati, dan pihak swasta bernama Tri Djoko Utomo. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Para saksi diperiksa karena diduga mengetahui kasus dugaan korupsi yang dilakukan Waryono terkait penggunaan dana Kesetjenan Kementerian ESDM senilai Rp25 miliar. Waryono diduga melakukan markup yang merugikan keuangan negara senilai Rp9,8 miliar.
Waryono disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal