KPK Periksa Dirjen Planologi Kemenhut terkait Kasus Riau

KPK Periksa Dirjen Planologi Kemenhut terkait Kasus Riau
KPK Periksa Dirjen Planologi Kemenhut terkait Kasus Riau

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap ‎Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Bambang Soepijanto, Jumat (14/11). Bambang diperiksa dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kemenhut.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GM (‎pengusaha Gulat Medali Emas Manurung)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (14/11).

Priharsa menjelaskan keterangan Bambang diperlukan oleh penyidik.

"Untuk dikonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.

‎Dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kemenhut, KPK menetapkan dua orang tersangka. Selain Gulat, tersangka lainnya adalah Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.

Annas disangka ‎sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp 2 miliar. Uang itu disebut diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan.

Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi‎, Provinsi Riau. Ia ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainnya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap ‎Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Bambang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News