KPK Periksa Dirut Bhumi Prasaja Terkait Kasus Korupsi Pengadaan CSRT

KPK Periksa Dirut Bhumi Prasaja Terkait Kasus Korupsi Pengadaan CSRT
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi untuk pengusutan kasus korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) di Badan Informasi Geospasial (BIG) yang bekerja sama dengan lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).

KPK memanggil Direktur Utama PT Bhumi Prasaja tahun 2014-2016 Rasjid Ansharry Aladin untuk diperiksa sebagai saksi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PRK (Priyadi Kardono)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (9/3).

Rasjid diperiksa untuk tersangka Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) tahun 2014-2016 Priyadi Kardono.

Kasus tersebut dimulai pada 2015 saat BIG dan LAPAN bekerja sama untuk pengadaan CSRT.

Priyadi dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara LAPAN tahun 2013-2015 Muhammad Muchlis yang juga ditetapkan sebagai tersangka, meminta penyusunan berbagai dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan PT AIP dan PT BP selaku rekanan guna memastikan spesifikasi CSRT.

Priyadi dan Muchlis juga diduga meminta stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses Quality Control (QC). (mcr9/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


KPK memanggil seorang saksi dalam kasus korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada BIG yang bekerja sama dengan LAPAN


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News