KPK Periksa Dirut PD Sumber Daya untuk Fuad Amin

KPK Periksa Dirut PD Sumber Daya untuk Fuad Amin
Fuad Amin Imron. Foto: Dokumen JPNN.com

"Antonio Bambang D jadi saksi AR. Sebaliknya Abdul Rauf jadi saksi ABD," tandasnya.‎

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahun 2007, Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan menandatangani kontrak kerja sama eksplorasi antara BUMD di Bangkalan yakni PD Sumber Daya dengan perusahaan swasta bernama PT Media Karya Sentosa.

Kontrak kerja sama itu dilakukan untuk membangun jaringan pipa dan pengelolaan gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore untuk Pembangkit Listrik Tenaga‎ Gas (PLTG) di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.

Pertamina Hulu Energy selaku pemegang hak kelola di blok eksplorasi itu menyepakati jual beli gas ‎dengan PT Media Karya Sentosa. Selanjutnya, Pertamina Hulu Energy menunjuk Pertamina EP untuk mengurus distribusi gas ke PT Media Karya Sentosa.

Kontrak tersebut seharusnya bertujuan untuk menghidupkan PLTG di Bangkalan dan Gresik. Namun, ‎dalam kenyataannya, pembangunan PLTG maupun pembangunan jaringan pipa gas untuk kedua daerah itu, masih belum direalisasikan. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap ‎Direktur Utama PD Sumber Daya, Abdul Hakim, Selasa (6/1). Abdul


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News