KPK Periksa Dirut PT The Master Steel
Senin, 20 Mei 2013 – 12:34 WIB

KPK Periksa Dirut PT The Master Steel
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur PT The Master Steel Diah Soembedi, Senin (20/5). Diah akan digarap sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan pajak PT The Master Steel, yang menyeret dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Kantor Pajak Jakarta Timur, Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqishra, sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (20/5).
Baca Juga:
Setelah ditetapkan jadi tersangka, Eko dan Dian dijebloskan ke sel tahanan, Kamis (16/5). Pun demikian dengan dua Manager PT Master Steel, Teddy Muliawan dan Effendi Kumala juga sudah ditahan KPK. Dalam OTT di Terminal tiga Bandara Soekarno-Hatta, itu KPK mengamankan barang bukti berupa uang 300 ribu dollar Singapura dan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam sebagai barang bukti. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur PT The Master Steel Diah Soembedi, Senin (20/5). Diah akan digarap sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bikin Acara Bertema Kemandirian, KPPI: Perempuan Harus Bersama Memajukan Bangsa
- UID Gelar Kelulusan BEKAL Pemimpin 4.0, Cetak Pemimpin Muda untuk Kelola SDA Indonesia
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Menhut Tinjau Satwa di PPS Riau Kerja Sama Yayasan Arsari Djojohadikusumo
- Pengacara Sebut Keterangan Saksi Tak Ungkap Uang Suap dari Hasto
- Pesan Jaga Alam Tersampaikan Dari Kepedulian Kecil Saat Jambore Karhutla di Riau