KPK Periksa Djan Faridz Terkait Dugaan Suap Pengurusan Anggota DPR RI

KPK Periksa Djan Faridz Terkait Dugaan Suap Pengurusan Anggota DPR RI
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di kantornya, Jakarta, Jumat (30/8). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap dalam pengurusan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Salah satu saksi yang diperiksa adalah H. Djan Faridz, seorang wiraswasta yang juga mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

"Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu (26/3).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah yang beralamat di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (22/1). Rumah itu diketahui milik Djan Faridz.

Penggeledahan itu berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan Pergantian Antar-Waktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat mantan Caleg PDIP Harun Masiku.

Seperti diketahui, perkara yang menjerat Harun Masiku bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

Tim KPK saat itu membekuk sejumlah orang. Di antaranya, Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan itu menghilang dan belum berhasil ditangkap sejak 2020 lalu hingga saat ini.

H. Djan Faridz, seorang wiraswasta yang juga mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News