KPK Periksa Dua Hakim Tipikor Semarang

KPK Periksa Dua Hakim Tipikor Semarang
KPK Periksa Dua Hakim Tipikor Semarang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memersiksa dua hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menyelidiki kasus dugaan suap pemulusan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Semarang, Jawa Tengah.

Kedua hakim itu adalah yakni Pragsono dan Asmadinata.  "Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Selasa (28/8).

Menurutnya pemeriksaan ini terkait kasus tertangkap tangannya hakim adhoc Tipikor Semarang Kartini Juliana Marpaung di halaman Pengadilan Negeri Semarang 17 Agustus lalu.

Ketika itu Kartini tertangkap tangan menerima uang suap Rp150 juta bersama hakim ad hoc Tipikor Pontianak Heru Kisbandono dan Sri Dartuti yang merupakan adik Yaeni.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memersiksa dua hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menyelidiki

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News