KPK Periksa Dua Hakim Tipikor Semarang
Selasa, 28 Agustus 2012 – 13:10 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memersiksa dua hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menyelidiki kasus dugaan suap pemulusan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Semarang, Jawa Tengah. Ketika itu Kartini tertangkap tangan menerima uang suap Rp150 juta bersama hakim ad hoc Tipikor Pontianak Heru Kisbandono dan Sri Dartuti yang merupakan adik Yaeni.
Kedua hakim itu adalah yakni Pragsono dan Asmadinata. "Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Selasa (28/8).
Baca Juga:
Menurutnya pemeriksaan ini terkait kasus tertangkap tangannya hakim adhoc Tipikor Semarang Kartini Juliana Marpaung di halaman Pengadilan Negeri Semarang 17 Agustus lalu.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memersiksa dua hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menyelidiki
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon