KPK Periksa Dua Hakim Tipikor Semarang
Selasa, 28 Agustus 2012 – 13:10 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memersiksa dua hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menyelidiki kasus dugaan suap pemulusan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Semarang, Jawa Tengah. Ketika itu Kartini tertangkap tangan menerima uang suap Rp150 juta bersama hakim ad hoc Tipikor Pontianak Heru Kisbandono dan Sri Dartuti yang merupakan adik Yaeni.
Kedua hakim itu adalah yakni Pragsono dan Asmadinata. "Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Selasa (28/8).
Baca Juga:
Menurutnya pemeriksaan ini terkait kasus tertangkap tangannya hakim adhoc Tipikor Semarang Kartini Juliana Marpaung di halaman Pengadilan Negeri Semarang 17 Agustus lalu.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memersiksa dua hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menyelidiki
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC