KPK Periksa Dua Hakim Tipikor Semarang
Selasa, 28 Agustus 2012 – 13:10 WIB

KPK Periksa Dua Hakim Tipikor Semarang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memersiksa dua hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menyelidiki kasus dugaan suap pemulusan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Semarang, Jawa Tengah. Ketika itu Kartini tertangkap tangan menerima uang suap Rp150 juta bersama hakim ad hoc Tipikor Pontianak Heru Kisbandono dan Sri Dartuti yang merupakan adik Yaeni.
Kedua hakim itu adalah yakni Pragsono dan Asmadinata. "Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Selasa (28/8).
Baca Juga:
Menurutnya pemeriksaan ini terkait kasus tertangkap tangannya hakim adhoc Tipikor Semarang Kartini Juliana Marpaung di halaman Pengadilan Negeri Semarang 17 Agustus lalu.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memersiksa dua hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menyelidiki
BERITA TERKAIT
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Menindaklanjuti Pertemuan Bilateral, Menko Polkam BG Rapat Bahas Implementasi Batas Maritim