KPK Periksa Dua Hakim Tipikor Semarang
Selasa, 28 Agustus 2012 – 13:10 WIB

KPK Periksa Dua Hakim Tipikor Semarang
Kasus suap hakim ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi dana perawatan mobil dinas di DPRD Gerobogan, senilai Rp1,9 Miliar. Perkara itu menjerat Yaeni sebagai tersangka yang sudah menjadi terdakwa di PN Tipikor Semarang.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa Ketua DPRD Gerobogan non-aktif, Muhammad Yaeni selama empat jam di kantor Kejati Jawa Tengah.
Pragsono merupakan hakim yang mengetuai persidangan perkara Yaeni. Di mana hakim Kartini Marpaung dan hakim Asmadinata merupakan dua dari 4 anggota majelis hakim dalam perkara Yaeni.
Bahkan dalam sidang perkara ini, Kartini Cs pernah memutuskan mengabulkan penangguhan penahanan yang membuat Yaeni berkeliaran bebas selama sidang.(fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memersiksa dua hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menyelidiki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN