KPK Periksa Dua Hakim Tipikor Semarang
Selasa, 28 Agustus 2012 – 13:10 WIB
Kasus suap hakim ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi dana perawatan mobil dinas di DPRD Gerobogan, senilai Rp1,9 Miliar. Perkara itu menjerat Yaeni sebagai tersangka yang sudah menjadi terdakwa di PN Tipikor Semarang.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa Ketua DPRD Gerobogan non-aktif, Muhammad Yaeni selama empat jam di kantor Kejati Jawa Tengah.
Pragsono merupakan hakim yang mengetuai persidangan perkara Yaeni. Di mana hakim Kartini Marpaung dan hakim Asmadinata merupakan dua dari 4 anggota majelis hakim dalam perkara Yaeni.
Bahkan dalam sidang perkara ini, Kartini Cs pernah memutuskan mengabulkan penangguhan penahanan yang membuat Yaeni berkeliaran bebas selama sidang.(fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memersiksa dua hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menyelidiki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah