KPK Periksa Dua Karyawan Bank Untuk Bonaran
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi. Kali ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari karyawan bank.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan dua saksi yang diperiksa adalah karyawan BNI Ruth Wokas dan karyawan Bank Mandiri Nurma Yanita.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Selasa (23/9).
KPK menetapkan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di MK. Penetapan tersangka Bonaran merupakan pengembangan kasus yang menjerat Akil.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia pun sudah dicegah ke luar negeri sejak tanggal 22 Agustus 2014 sampai enam bulan ke depan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Tapanuli Tengah di Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru