KPK Periksa Dua Mantan Hakim

KPK Periksa Dua Mantan Hakim
KPK Periksa Dua Mantan Hakim

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan hakim Pasti Serefina Sinaga dan Ramlan Comel. Keduanya diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintahan Kota Bandung.

"Mereka diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (20/8).

Keduanya sudah tiba di Gedung KPK. Pasti yang tiba sekitar pukul 10.00 WIB berkomentar sedikit soal kasus yang menjeratnya.

Sedangkan Ramlan yang tiba terlebih dahulu tidak memberikan komentar apapun. "Doain ya semoga cepat selesai," ujar Pasti.

Pasti dan Ramlan sudah ditahan oleh KPK. Kasus yang menjerat keduanya bermula dari dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setiabudi Tedjocahyono terkait penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung.

Kasus itu terbongkar setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 22 Maret 2013 lalu. KPK menangkap tangan Asep Triana dan Hakim Setyabudi di kantor Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Penangkapan berlangsung usai penyerahan uang suap yang berlangsung di ruangan Hakim Setyabudi.

KPK menyita uang tunai Rp150 juta yang ditengarai sebagai uang suap yang diterima Hakim Setyabudi penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, termasuk barang bukti uang Rp350 juta yang ditemukan di mobil milik Asep Triana. Setelah itu KPK juga menangkap Herry Nurhayat di kantor Pemkot Bandung.

Adapun Toto Hutagalung disebut-sebut pihak pemberi uang suap melalui tersangka Asep Triana kepada Hakim Setyabudi. Uang suap disebut-disebut diberikan agar vonis para terdakwa kasus korupsi Bansos Pemkot Bandung rendah.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan hakim Pasti Serefina Sinaga dan Ramlan Comel. Keduanya diperiksa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News