KPK Periksa Dua Pegawai Otorita Batam
Sebagai Saksi Bagi Ismeth Abdullah
Rabu, 06 Januari 2010 – 13:41 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Otorita Batam. Hari ini, KPK memeriksa dua pegawai Otorita sebagai saksi bagi Ismeth Abdullah.
Saksi dari Otorita Batam itu adalah mantan Kepala Biro Keuangan, Ngabas Affandi, dan Bahruddin selaku mantan panitia pengadaan damkar. “Keduanya kita periksa sebagai saksi untuk IA,” ujar Juru bicara KPK, Johan Budi di KPK, Rabu (6/1).
Baca Juga:
Lebih lanjut Johan menambahkan, sejauh ini KPK masih terus menambah keterangan dengan melakukan pemeriksaan dari para saksi. Sementara soal pemeriksaan atas Ismeth Abdullah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsinya, Johan mengaku belum ada jadwal dari penyidik. “Saksi-saksi dulu kita periksa. Untuk memperkuat sangkaan,” ujarnya.
Seperti diketahui, awal Desember lalu KPK menetapkan Gubernur Kepri Ismeth Abdullah sebagai tersangka. Menurut KPK, Ismeth mengeluarkan keputusan tentang penunjukan langsung kepada perusahaan Hengky Samuel Daud dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam pada 2005. (ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Berita Duka, Ketua Demokrat SBD Johanis Ngongo Ndeta Meninggal Dunia
- Priskhianto Ingin Gelar Munas Rekonsiliasi demi Perkuat Koperasi Indonesia
- Bantu Polda Bali, Kodam IX/Udayana Siapkan Prajurit TNI Hadapi Libur Nataru
- Perkembangan Terbaru Kasus Produksi Uang Palsu dari Kampus UIN Alauddin
- Putri Zulhas Singgung Pentingnya Kemandirian Pangan saat Workshop PAN
- Cuaca Ekstrem, Megawati Serukan kepada Pemerintah Siapkan Upaya Mitigasi Menghadapi Bencana