KPK Periksa Dua Pegawai Otorita Batam

Sebagai Saksi Bagi Ismeth Abdullah

KPK Periksa Dua Pegawai Otorita Batam
KPK Periksa Dua Pegawai Otorita Batam
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Otorita Batam. Hari ini, KPK memeriksa dua pegawai Otorita sebagai saksi bagi Ismeth Abdullah.

Saksi dari Otorita Batam itu adalah mantan Kepala Biro Keuangan, Ngabas Affandi, dan Bahruddin selaku mantan panitia pengadaan damkar. “Keduanya kita periksa sebagai saksi untuk IA,” ujar Juru bicara KPK, Johan Budi di KPK, Rabu (6/1).

Lebih lanjut Johan menambahkan, sejauh ini KPK masih terus menambah keterangan dengan melakukan pemeriksaan dari para saksi. Sementara soal pemeriksaan atas Ismeth Abdullah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsinya, Johan mengaku belum ada jadwal dari penyidik. “Saksi-saksi dulu kita periksa. Untuk memperkuat sangkaan,” ujarnya.

Seperti diketahui, awal Desember lalu KPK menetapkan Gubernur Kepri Ismeth Abdullah sebagai tersangka. Menurut KPK, Ismeth mengeluarkan keputusan tentang penunjukan langsung kepada perusahaan Hengky Samuel Daud dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam pada 2005. (ara/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Susno: Saya Anak Manis

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News