KPK Periksa Dua Pejabat Tomohon
Rabu, 06 Januari 2010 – 14:01 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat di lingkungan Pemkot Tomohon. Mereka adalah Edward Paat, bendahara umum Pemkot Tomohon dan Frans Sambow, Bendahara Sekretariat Kota Tomohon. Keduanya datang ke KPK sekitar pukul 11.00 WIB dan tak memberikan komentar apapun. Hanya saja, sumber resmi di KPK menyebutkan, kasus korupsi di Tomohon sudah mendekati finishing. "Tinggal tunggu waktu saja, petinggi Kota Tomohon akan ditetapkan sebagai tersangka," ujar sumber tersebut.
Pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut kasus dugaan penyimpangan dana APBD Tomohon tahun anggaran 2006/2007. Sebelumnya, pada 30 Desember 2009, KPK memeriksa Jeane Montolalu yang merupakan istri Walikota Tomohon Jeferson Rumajar dan Meity Montolalu, sang ipar.
Baca Juga:
Jubir KPK Johan Budi yang dikonfirmasi membenarkan bahwa Frans dan Edward diperiksa terkait kasus Tomohon. Pemeriksaan masih sebatas penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.
Baca Juga:
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat di lingkungan Pemkot Tomohon. Mereka adalah Edward Paat, bendahara umum Pemkot
BERITA TERKAIT
- Gagas Program Jumandi, Kemenpora Gandeng Komdigi untuk Perkuat Kampanye Antijudol
- Kuasa Hukum: PT HDP Akan Terus Perjuangkan Status Aset di Medan Satria Bekasi
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita
- Sinergi Tanpa Sekat Jadi Kunci Kemajuan Wilayah Metropolitan
- Tidak Sepakat dengan Prabowo, Gus Falah: Koruptor Tetap Dihukum dan Uang Rasuah Disita
- Rupiah Melemah Lagi, Misbakhun: Tidak Ada Hubungannya dengan Penggeledahan KPK di Kantor BI