KPK Periksa Dua Saksi dari BPKP Riau
Kamis, 14 Juni 2012 – 10:35 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. Kedua PNS di BPKP itu diperiksa guna mendalami mendalami pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Riau terkait tindak pidana korupsi dalam revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON Riau.
Satu di antaranya Jaya Rahmaf, Plh Kepala Perwakilan BPKP Riau dan Ependy Damanik yang juga PNS di BPKP Riau. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap revisi Perda PON," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (14/6).
Baca Juga:
Sebelumnya Rabu (12/6) kemarin KPK juga memeriksa Lucky Agus Janapria selaku mantan kepala perwakilan BPKP Riau dan Abdul Wahid yang merupakan anggota DPRD Riau.
Pemeriksaan terhadap pejabat perwakilan BPKP Riau ini diduga berhubungan dengan kewenangan BPKP dalam mengawasi pengelolaan keuangan dan pembangunan venue PON Riau yang terindikasi korupsi karena adanya aksi suap menyuap dalam pembahasan anggarannya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. Kedua
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap