KPK Periksa Dua Saksi terkait Kasus Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai
jpnn.com, JAKARTA - KPK telah memeriksa dua saksi untuk kasus dugaan rasuah pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Dari pemeriksaan yang diselenggarakan pada Senin (15/3) kemarin, penyidik mendalami soal teknis pengurusan kuota rokok di Kabupaten Bintan.
Hal itu didalami dari dua saksi pihak swasta yang diperiksa lembaga antirasuah bernama Dwi Hariwibowo dan Yanni Eka Putra.
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait teknis bagaimana pengurusan kuota rokok di Kabupaten Bintan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Selasa (16/3).
KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan Kabupaten Bintan pada 2016-2018.
Dengan dimulainya penyidikan, berarti sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK masih belum memerinci siapa saja pihak yang terjerat dalam kasus ini.
Saat ini, pimpinan KPK memiliki kebijakan terkait pengumuman tersangka yang mana baru dipublikasi setelah ditahan. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
KPK terus mengusut kasus dugaan rasuah pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?