KPK Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Dugaan Pembanguan Jembatan Waterfront City
Senin, 02 November 2020 – 23:27 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016.
Adapun kedua saksi tersebut yakni karyawan PT Adhikara Mitra Cipta Jawani dan wiraswasta Tantias Wiliyanti.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan keduanya diperiksa sebagai kapasitas mereka sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar Adnan dan I Ketut Suarbawa selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya.
"Tantias Wiliyanti dan Jawani terkait posisi dan peran kedua saksi sebagai konsultan perencana mengenai adanya dugaan permintaan oleh Tsk ADN kepada pihak tertentu untuk memberikan dokumen perencanaan kepada Tsk IKT dalam subkon proyek fiktif di PT Waskita Karya," ungkap Ali dalam keterangannya, Senin (2/11).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Advokat Simon Petrus
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini