KPK Periksa Dua Saksi untuk Bonaran Situmeang
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/9). Dalam kasus itu KPK menetapkan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan dua orang yang diperiksa adalah ibu rumah tangga bernama Vena Meliana Sibarani dan wiraswasta Arief Budiman. "Keduanya diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Senin (22/9).
Priharsa mengaku tidak mengetahui mengenai materi pemeriksaan keduanya. Namun menurutnya, keterangan mereka penting untuk melengkapi berkas penyidikan.
Seperti diketahui, penetapan tersangka Bonaran merupakan pengembangan kasus suap penanganan sengketa Pilkada di MK yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan