KPK Periksa eks Bos Taspen terkait Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Direktur Keuangan Taspen Helmi Imam Satriyono pada Rabu (11/12).
Helmi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi fiktif PT Taspen tahun anggaran 2019.
Selain Helmi, KPK juga memanggil Karyawan PT. Insight Investment Management Genta Wira Anjalu dan Sales PT Risland Sutera Property Robby Gunawan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HIS, GWA, dan RG," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Taspen adalah investasi yang dilakukan perusahaan tersebut pada 2019. Nilai investasi yang ditelisik mencapai Rp 1 triliun.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Antonius NS Kosasih sebagai tersangka.
Sejumlah petinggi PT Taspen sudah diperiksa dalam kasus ini.
KPK menduga nilai investasi fiktif yang terjadi dalam kasus korupsi di PT Taspen (Persero) mencapai ratusan miliar rupiah. Dugaan tersebut masih awal dan bisa bertambah. (tan/jpnn)
KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi fiktif PT Taspen tahun anggaran 2019.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Catatan Politik Senayan: Penegakan Hukum yang Tidak Melecehkan Rasa Keadilan
- Mangkir dari Panggilan, Wali Kota Semarang Hevearita Dijadwalkan Ulang oleh KPK
- Rp3,71 Miliar Diduga Hasil Korupsi Bandara Kualanamu Disetor ke Negara
- KPK Bergerak ke Pekanbaru, Apa yang Disasar?
- Pemerintah Kaji Wacana KPK untuk Memiliki Penyidik Tunggal
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah