KPK Periksa eks Bos Taspen terkait Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Direktur Keuangan Taspen Helmi Imam Satriyono pada Rabu (11/12).
Helmi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi fiktif PT Taspen tahun anggaran 2019.
Selain Helmi, KPK juga memanggil Karyawan PT. Insight Investment Management Genta Wira Anjalu dan Sales PT Risland Sutera Property Robby Gunawan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HIS, GWA, dan RG," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Taspen adalah investasi yang dilakukan perusahaan tersebut pada 2019. Nilai investasi yang ditelisik mencapai Rp 1 triliun.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Antonius NS Kosasih sebagai tersangka.
Sejumlah petinggi PT Taspen sudah diperiksa dalam kasus ini.
KPK menduga nilai investasi fiktif yang terjadi dalam kasus korupsi di PT Taspen (Persero) mencapai ratusan miliar rupiah. Dugaan tersebut masih awal dan bisa bertambah. (tan/jpnn)
KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi fiktif PT Taspen tahun anggaran 2019.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana
- PT Duta Palma Didakwa Rugikan Negara Rp4,79 Triliun dan USD 7,88 Juta
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!
- Kardinal Suharyo Kunjungi Hasto di Rutan KPK, Ungkap Alasan Pastoral dan Pribadi