KPK Periksa Eks Dirut PLN Nur Pamudji Terkait Kasus Korupsi LNG
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Nur Pamudji, Selasa (16/7).
Dirut PT PLN periode 2011-2014 itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Selain Nur Pamudji, KPK juga menjadwalkan memeriksa mantan Dirut Pertagas Gunung Sardjono Hadi.
Seperti halnya Nur Pamudji, Gunung juga diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua penyelenggara negara sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.
Kasus ini sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan yang divonis sembilan tahun pidana penjara.
KPK belum membeberkan identitas dua tersangka baru tersebut. KPK hanya menyebut kedua tersangka berinisial HK dan YA yang berstatus sebagai penyelenggara negara.
KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
- Bertambah Lagi, Desa Energi Berdikari Pertamina Hadir di Indramayu
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Jelang Nataru, Kapal Tanker PIS Rokan & PIS Natuna Siap Perkuat Distribusi Energi Nasional
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut