KPK Periksa Eks Dirut PLN Nur Pamudji Terkait Kasus Korupsi LNG

KPK Periksa Eks Dirut PLN Nur Pamudji Terkait Kasus Korupsi LNG
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Nur Pamudji, Selasa (16/7).

Dirut PT PLN periode 2011-2014 itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Selain Nur Pamudji, KPK juga menjadwalkan memeriksa mantan Dirut Pertagas Gunung Sardjono Hadi.

Seperti halnya Nur Pamudji, Gunung juga diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua penyelenggara negara sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan yang divonis sembilan tahun pidana penjara.

KPK belum membeberkan identitas dua tersangka baru tersebut. KPK hanya menyebut kedua tersangka berinisial HK dan YA yang berstatus sebagai penyelenggara negara.

KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News