KPK Periksa eks Dirut Telkomsigma Judi Achmadi terkait Kasus Korupsi Rp280 M

KPK Periksa eks Dirut Telkomsigma Judi Achmadi terkait Kasus Korupsi Rp280 M
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), Judi Achmadi, sebagai saksi. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Uang tersebut diduga digunakan Robert untuk kepentingan pribadi, termasuk membuka deposito dan membayar angsuran ke PT SCC. BPKP mencatat kerugian negara mencapai lebih dari Rp280 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)


Judi dan Tejo saat ini menjalani hukuman 4 tahun penjara atas kasus korupsi proyek fiktif di PT Graha Telkom Sigma (GTS).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News