KPK Periksa eks Dirut Telkomsigma Judi Achmadi terkait Kasus Korupsi Rp280 M
Selasa, 22 April 2025 – 13:18 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), Judi Achmadi, sebagai saksi. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Uang tersebut diduga digunakan Robert untuk kepentingan pribadi, termasuk membuka deposito dan membayar angsuran ke PT SCC. BPKP mencatat kerugian negara mencapai lebih dari Rp280 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Judi dan Tejo saat ini menjalani hukuman 4 tahun penjara atas kasus korupsi proyek fiktif di PT Graha Telkom Sigma (GTS).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita