KPK Periksa Eks Dirut Telkomsigma Terkait Dugaan Korupsi Rp280 Miliar

KPK Periksa Eks Dirut Telkomsigma Terkait Dugaan Korupsi Rp280 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) Judi Achmadi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage yang diduga merugikan negara Rp280 miliar.. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Judi Achmadi dan Tejo Suryo Laksono saat ini sedang menjalani hukuman 4 tahun penjara atas kasus korupsi proyek fiktif di PT Graha Telkom Sigma yang merugikan negara Rp324,8 miliar. KPK masih mendalami materi pemeriksaan terhadap kedua saksi.

"Pemeriksaan difokuskan pada pengetahuan dan peran Tejo Suryo Laksono saat menjabat sebagai direktur PT GRC," tambah Tessa.

KPK menerapkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus ini. (tan/jpnn)


Kasus ini bermula ketika tersangka Robert Pangasian Lumban Gaol sebagai Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) tahun 2012-2016 berniat membuka bisnis data center


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News