KPK Periksa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, Kamis (28/12).
Wahyu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat mantan calon legislatif (caleg) Harun Masiku, yang sampai saat ini masih buron.
Wahyu yang mengenakan kemeja berwarna biru tiba di gedung merah putih KPK, sekitar pukul 09.45 WIB.
Dia mengaku diminta hadir untuk diminta keterangannya, sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku.
"Saya dimintai hadir oleh penyidik terkait dengan Harun Masiku," kata Wahyu saat tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/12).
Mantan narapidana kasus korupsi ini mengaku membawa dokumen terkait kasus yang berkaitan Harun Masiku. Ia pun berharap Harun Masiku segera ditangkap setelah lebih dari dua tahun buron.
"Bawa dokumenlah. Ya, kami semua berharap Harun Masiku segera ditangkap," ungkap Wahyu.
Wahyu mengaku sudah bebas bersyarat, sejak 6 Oktober 2023. Dia menekankan bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya. (tan/jpnn)
Wahyu Setiawan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Jam Debat Pilwalkot Bandung Terlalu Malam Diprotes Paslon, KPU Akan Evaluasi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun