KPK Periksa Eks Sekjen Kemendagri untuk Ketujuh Kali
jpnn.com - JPNN.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kesekian kalinya memanggil mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni. Mantan birokrat yang menjabat posisi sekjen di Kemendagri selama tujuh tahun itu kembali menjasi saksi kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Diah akan diperiksa untuk tersangka atas nama Irman yang tak lain mantan direktur kenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka IR," kata Febri, Selasa (3/1).
Dalam catatan penyidik, pemeriksaan atas Diah kali ini sudah yang ketujuh. Namun statusnya masih saksi.
Diah terakhir diperiksa KPK pada 23 Desember 2016. Kala itu, Diah mengaku disodori sekitar 12 pertanyaan oleh penyidik.
"Tidak ada yang baru. Masih seputar administrasi pelaksanaan pengadaan e-KTP," kata Diah kepada wartawan di kantor KPK, Jumat (23/12).
Selain Diah, penyidik juga memanggil pensiunan Dukcapil Kemendagri Yosep Sumartono serta tiga saksi dari kalangan swasta. Yakni Andi Agustinus, Vidi Gunawan, serta Home Industri Jasa Elektroplating Dedi Prijono.(boy/jpnn)
JPNN.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kesekian kalinya memanggil mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Laporan Kekayaan Raffi Ahmad Terungkap, Sebegini Total Hartanya
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos