KPK Periksa Eks Sekjen KKP dan Pimpinan Cabang Bank Pelat Merah untuk Kasus Edhy Prabowo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo.
Di antaranya ialah eks Sekjen Kementerian KP Gellwyn DH Yusuf yang juga mantan Stafsus KKP.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali FIkri dalam keterangan yang diterima, Selasa (23/2/).
Selain Gellwyn, KPK juga memeriksa Alex Wijaya yang notabene pimpinan bank pelat merah di di Cibinong, Lutpi Ginanjar (mahasiswa), Badriyah Lestari (karyawati swasta), serta dua notaris bernama Alvin Nugraha serta Lies Hermaningsing.
Belum diketahui materi pertanyaan penyidik untuk para saksi itu.
Namun, belakangan KPK baru saja menyita vila yang diduga milik Edhy Prabowo di Cijengkol, Sukabumi, Jawa Barat. Sejauh ini Edhy membantah anggapan bahwa dirinya sebagai pemilik vila tersebut. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
KPK terus mengusut kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK