KPK Periksa Eks Sekjen KKP dan Pimpinan Cabang Bank Pelat Merah untuk Kasus Edhy Prabowo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo.
Di antaranya ialah eks Sekjen Kementerian KP Gellwyn DH Yusuf yang juga mantan Stafsus KKP.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali FIkri dalam keterangan yang diterima, Selasa (23/2/).
Selain Gellwyn, KPK juga memeriksa Alex Wijaya yang notabene pimpinan bank pelat merah di di Cibinong, Lutpi Ginanjar (mahasiswa), Badriyah Lestari (karyawati swasta), serta dua notaris bernama Alvin Nugraha serta Lies Hermaningsing.
Belum diketahui materi pertanyaan penyidik untuk para saksi itu.
Namun, belakangan KPK baru saja menyita vila yang diduga milik Edhy Prabowo di Cijengkol, Sukabumi, Jawa Barat. Sejauh ini Edhy membantah anggapan bahwa dirinya sebagai pemilik vila tersebut. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
KPK terus mengusut kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum