KPK Periksa Eks Tim Perumahan Haji Kemenag untuk Suryadharma

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Tim Perumahan Haji Kementerian Agama (Kemenag), Supardi, Jumat (19/12). Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kemenag.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Supardi menjadi saksi untuk mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
"Supardi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Jumat (19/12).
Menurut Priharsa, Supardi dipanggil karena keterangannya diperlukan oleh penyidik.
"Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kemenag, KPK menduga ada penggelembungan harga terkait dengan pemondokan, katering, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag. Untuk mengusut kasus itu, KPK mengumpulkan bukti hingga ke Arab Saudi.
Dalam kasus itu, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penerapan pasal itu berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Tim Perumahan Haji Kementerian Agama (Kemenag), Supardi, Jumat
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Batch 9