KPK Periksa Empat PNS Ditjen Pajak Untuk Hadi Poernomo
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) yang sudah menyeret mantan Dirjen Pajak sekaligus bekas Kepala BPK Hadi Poernomo sebagai tersangka. Untuk itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kali ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Pajak yakni Ihya Ulumdin, Andi Dwinanto, Azis Nur Adji PS, dan Sahapon Hutasoit.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (30/4).
Belum diketahui hubungan detail antara kelima saksi itu dengan Hadi Poernomo. Yang jelas, dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo sebagai tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hadi disebut menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PT Bank BCA tahun 1999.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, dalam kasus itu negara diduga dirugikan sekitar Rp 375 miliar. Namun demikian, lanjut Abraham, angka ini belum final. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dukung Gerakan Sterilisasi Kucing, Pram Bakal Tambah Pusat Kesehatan Hewan Gratis
- Menteri Siti Nurbaya Ajak Para Duta Besar Negara Sahabat Bersepeda di Akhir Pekan
- Siap Kawal Kepemimpinan Indonesia, Ansor se-Indonesia Gelar Apel Kesaktian Pancasila
- Dukung Ajang MotoGP Mandalika, ASDP Catat Kenaikan Trafik Penumpang Hingga 26 Persen
- TAP MPR II/2001 Sudah Tidak Berlaku, Bamsoet Desak Segera Pulihkan Nama Baik Gus Dur
- Mantap, Dukungan MIND ID Bawa Atlet Indonesia Ukir Prestasi di Kancah Intetnasional