KPK Periksa Empat PNS Ditjen Pajak Untuk Hadi Poernomo

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) yang sudah menyeret mantan Dirjen Pajak sekaligus bekas Kepala BPK Hadi Poernomo sebagai tersangka. Untuk itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kali ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Pajak yakni Ihya Ulumdin, Andi Dwinanto, Azis Nur Adji PS, dan Sahapon Hutasoit.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (30/4).
Belum diketahui hubungan detail antara kelima saksi itu dengan Hadi Poernomo. Yang jelas, dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo sebagai tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hadi disebut menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PT Bank BCA tahun 1999.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, dalam kasus itu negara diduga dirugikan sekitar Rp 375 miliar. Namun demikian, lanjut Abraham, angka ini belum final. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran