KPK Periksa Empat PNS Ditjen Pajak Untuk Hadi Poernomo
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) yang sudah menyeret mantan Dirjen Pajak sekaligus bekas Kepala BPK Hadi Poernomo sebagai tersangka. Untuk itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kali ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Pajak yakni Ihya Ulumdin, Andi Dwinanto, Azis Nur Adji PS, dan Sahapon Hutasoit.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (30/4).
Belum diketahui hubungan detail antara kelima saksi itu dengan Hadi Poernomo. Yang jelas, dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo sebagai tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hadi disebut menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PT Bank BCA tahun 1999.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, dalam kasus itu negara diduga dirugikan sekitar Rp 375 miliar. Namun demikian, lanjut Abraham, angka ini belum final. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah