KPK Periksa Empat Saksi Kasus Hambalang
Kamis, 07 Maret 2013 – 11:30 WIB
JAKARTA -- Setelah menetapkankan Kepala Divisi Kontruksi 1 PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, Komisi Pemberantasan Korupsi bergerak cepat. Lembaga antikorupsi itu, Kamis (7/3), langsung memeriksa empat saksi untuk tersangka Ketua Kerjasama Operasi (KSO) Adhi-Wika di proyek Hambalang itu. Mereka adalah Jimmy Rivael P. Sitompul General Manager PT. Grant Surya. Frandus Siahaan Wakil Direktur PT Jagat Interindo. Agus Budiarto Presiden Direktur PT Pakubumi Semesta dan Samsul Sulhan Direktur PT Aria Langga Perkasa.
Baca Juga:
"Ada empat saksi akan diperiksa untuk tersangka TBMN hari ini," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha Kamis (7/3).
Baca Juga:
KPK belum merinci soal peran masing-masing saksi dalam pemeriksaan ini. Belum juga diketahui apakah para saksi akan datang menghadiri panggilan KPK. Seperti diketahui, KPK menetapkan Teuku sebagai tersangka dugaan korupsi sport center Hambalang, pekan lalu.
JAKARTA -- Setelah menetapkankan Kepala Divisi Kontruksi 1 PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, Komisi Pemberantasan Korupsi bergerak cepat.
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living