KPK Periksa Empat Saksi untuk Anas

KPK Periksa Empat Saksi untuk Anas
KPK Periksa Empat Saksi untuk Anas
Oleh KPK, suami Atiyah Laila ini disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Saat ini, Anas yang sudah berstatus tersangka belum diperiksa oleh penyidik.(fat/jpnn)

JAKARTA - Selain memeriksa Mantan Menpora, Andi Mallarangeng, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News