KPK Periksa Empat Saksi untuk Anas
Selasa, 09 April 2013 – 12:32 WIB

KPK Periksa Empat Saksi untuk Anas
Oleh KPK, suami Atiyah Laila ini disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Saat ini, Anas yang sudah berstatus tersangka belum diperiksa oleh penyidik.(fat/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Selain memeriksa Mantan Menpora, Andi Mallarangeng, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kornas Kawan Indonesia Minta Aparat Usut Sengkuni di Program MBG
- SMB II Kembali Berstatus Bandara Internasional, Herman Deru: Terima Kasih Presiden Prabowo
- Menhut: Tren Karhutla Pada 2025 Menurun, 3 Hal Ini Menjadi Faktornya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Cuaca Hari Ini, BMKG Prakiraan Ada Hujan di Wilayah Ini
- 5 Berita Terpopuler: Perkembangan Terbaru RPP Manajemen ASN, Masih Misterius, Ada Kata Insyaallah