KPK Periksa Fadh A Rafiq Sebagai Tersangka DPID
Jumat, 27 Juli 2012 – 11:57 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Fadh A Rafiq sebagai tersangka dalam kasus suap alokasi dana infrastruktur daerah (DPID). Seperti diketahui, terdakwa kasus suap alokasi anggaran DPID dan pencucian uang Wa Ode Nurhayati diduga menerima suap Rp6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq melalui Harris Suharman.
Namun Fadh yang datang berbarengan dengan pengusaha Siti Hartati Murdaya, Jumat (2/7) pukul 10.00 WIB, kalah pamor karena awak media tertuju pada sosok Hartati. Walaupun pemilik PT HIP itu masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Bupati Buol, Amran Batalipu.
Sehingga Fahd A Rafiq yang saat itu mengenakan kemeja batik warna merah, dengan bebas melenggang memasuki gedung KPK melewati pintu yang biasa digunakan para tersangka korupsi.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Fadh A Rafiq sebagai tersangka dalam kasus suap alokasi dana infrastruktur daerah (DPID).
BERITA TERKAIT
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Cucun Apresiasi KH. Imam Jazuli Sukses Terapkan Rule Model Pesantren Inovatif
- Letjen TNI (Purn) Sumardi Melantik DPD Pejuang Bravo Lima Daerah Khusus Jakarta
- Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya
- Sambut Liburan Nataru, Parapat View Hotel Tawarkan Sensasi Keindahan Danau Toba
- Optimalkan Sarana Penyeberangan, ASDP Siap Hadapi Puncak Arus Libur Nataru