KPK Periksa Fadh A Rafiq Sebagai Tersangka DPID
Jumat, 27 Juli 2012 – 11:57 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Fadh A Rafiq sebagai tersangka dalam kasus suap alokasi dana infrastruktur daerah (DPID). Seperti diketahui, terdakwa kasus suap alokasi anggaran DPID dan pencucian uang Wa Ode Nurhayati diduga menerima suap Rp6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq melalui Harris Suharman.
Namun Fadh yang datang berbarengan dengan pengusaha Siti Hartati Murdaya, Jumat (2/7) pukul 10.00 WIB, kalah pamor karena awak media tertuju pada sosok Hartati. Walaupun pemilik PT HIP itu masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Bupati Buol, Amran Batalipu.
Sehingga Fahd A Rafiq yang saat itu mengenakan kemeja batik warna merah, dengan bebas melenggang memasuki gedung KPK melewati pintu yang biasa digunakan para tersangka korupsi.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Fadh A Rafiq sebagai tersangka dalam kasus suap alokasi dana infrastruktur daerah (DPID).
BERITA TERKAIT
- YES Gen Competition 2025 Ajak Generasi Muda Indonesia Berinovasi Tangani Permasalahan Lingkungan
- Gilang Juragan 99 Siap All Out jadi Sekjen Dewan Koperasi Indonesia
- Peresmian Kuil Hindu, Kemenhut Meminjamkan 2 Gajah Buat Acara Penyucian
- Polda Sulsel Siap Tindak Oknum yang Mengaveling Tanah di Hutan Mangrove
- Kajian Dominus Litis, Mahasiswa dan Pakar Hukum Nilai Berpotensi Terjadi Abuse of Power
- Mendes PDT Soroti Kasus Pemerasan Kades oleh Oknum LSM & Wartawan Gadungan