KPK Periksa Fadh A Rafiq Sebagai Tersangka DPID

KPK Periksa Fadh A Rafiq Sebagai Tersangka DPID
KPK Periksa Fadh A Rafiq Sebagai Tersangka DPID
Oleh KPK, Fahd dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(fat/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Fadh A Rafiq sebagai tersangka dalam kasus suap alokasi dana infrastruktur daerah (DPID).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News