KPK Periksa Fadh A Rafiq Sebagai Tersangka DPID
Jumat, 27 Juli 2012 – 11:57 WIB

KPK Periksa Fadh A Rafiq Sebagai Tersangka DPID
Oleh KPK, Fahd dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Fadh A Rafiq sebagai tersangka dalam kasus suap alokasi dana infrastruktur daerah (DPID).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya