KPK Periksa Fahmi Idris

Jadi Saksi Dugaan Korupsi di Depnakertrans

KPK Periksa Fahmi Idris
KPK Periksa Fahmi Idris
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Menteri Perindustrian Fahmi Idris. Fahmi diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proyek pengembangan sistem pelatihan dan pemagangan di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2004 yang diduga merugikan negara Rp 13,69 miliar.

Kedatangan Fahmi ke KPK memang tidak diketahui wartawan. Dia masuk lewat pintu samping sekitar pukul 08.20. Sekitar pukul 12.30, pemeriksaan rampung. Fahmi diperkirakan keluar melalui pintu yang sama.

Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. membenarkan bahwa KPK telah memeriksa Fahmi. Dia diperiksa sebagai saksi atas Sesjen Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri  Depnakertrans Bachrun Effendi. Bachrun sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak September lalu. ”Benar, dia diperiksa sebagai saksi tersangka BE (Bachrun Effendi, Red),” jelasnya.

Kesaksian Fahmi, kata Johan, perlu didengar karena saat itu dia menjabat menteri tenaga kerja dan transmigrasi. ”Kami perlu ketahui apakah proyek peningkatan sistem fasilitas mesin dan peralatan pelatihan itu diketahui menteri atau tidak,” ujarnya.

 

Selain itu, lima orang rekanan proyek juga dijadikan tersangka. Yakni, Mulyono Subroto, direktur PT Mulindo Agung Trikarsa; pengusaha bernama Erry Fuad; Ines Wulanari Setyawati,  direktris PT Gita Vidya Hutama; Vaylana Dharmawan, direktur PT Suryantara Purna Wibawa; dan Karnawi,   direktur PT Panton Pauh Putra.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Menteri Perindustrian Fahmi Idris. Fahmi diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News