KPK Periksa Febrian Terkait Dugaan Aliran Dana Suap di Ditjen Pajak
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana di Politeknik Keuangan Negara STAN Febrian, terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pada pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.
Pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Keuangan itu diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dugaan adanya aliran dana dari wajib pajak ke sejumlah pihak, Senin (22/3).
Saat ini, kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji di Ditjen Pajak ini telah memasuki tahap penyidikan.
Namun, KPK belum bisa memastikan tersangka dan rincian kasus untuk mempertahankan asas praduga tak bersalah.
"Benar, KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak," kata Ali Fikri, Kamis (4/3) lalu.
Lembaga antikorupsi itu berjanji akan membeberkan rincian kasus tersebut termasuk tersangka dan pasal sangkaannya di waktu yang akan datang.
"Namun demikian pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi perkara ini termasuk pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan pasal sangkaan," tutup Ali.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga membenarkan adanya penyidikan tersebut.
KPK memeriksa pelaksana di Politeknik Keuangan Negara STAN Febrian terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pada pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak.
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus