KPK Periksa Gembong Terkait Korupsi e-KTP

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Saksi yang dipanggil yakni staf peneliti pengembangan dan rekayasa pusat teknologi dan komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Gembong Satrio Wibowanto.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Gembong akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Irman.
"Dia akan diperiksa untuk tersangka Ir," kata Febri, Rabu (25/1).
Selain Gembong, penyidik juga memanggil mantan Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah II Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kemudian mantan Direktur Investigasi BPKP Samono. Keduanya, ujar Febri akan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.
"Mereka diperiksa untuk S," katanya seraya menambahkan Sugiharto juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu, KPK baru menetapkan Irman dan Sugiharto sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan