KPK Periksa Grand Master Catur Sebagai Saksi Rusli Zainal

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi X DPR, Utut Adianto, digarap Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah Pekan Olahraga Nasional, Riau, Kamis (23/8). Utut diperiksa untuk tersangka bekas Gubernur Riau, Rusli Zainal.
Politisi PDI Perjuangan itu tiba di KPK sekitar pukul 09.45. Tak banyak yang diungkap Utut, yang terkenal sebagai grand master catur ini. "Nanti saja ya, saya masuk dulu," kata Utut yang mengenakan setelan jas berwarna hitam.
Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, membenarkan Utut diperiksa. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ," katanya, Kamis (23/8).
Seperti diketahui, Rusli Zainal ditetapkan menjadi tersangka dengan tiga dakwaan dalam dua kasus sekaligus. Diantaranya terkait dugaan suap pengurusan pembahasan perda nomor 5 tahun 2010 soal PON Riau dan kasus hutan Pelalawan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR, Utut Adianto, digarap Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah Pekan Olahraga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Edukasi Gizi Seimbang Ajinomoto Libatkan 9.600 Ibu-Ibu PKK di 33 Kota
- Wamenpar Ni Luh Puspa Petakan Potensi Wisata di Bali Timur, Ini Tujuannya
- Menjelang HUT ke-25, BMI Gelar Pelatihan Cukil Lino untuk Penyandang Disabilitas dan Pemuda Kreatif
- Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Ditunda, Gubernur: Saya Dilantik juga Diundur-undur
- Terungkap Alasan Sebenarnya Pengangkatan PPPK 2024 Ditunda, Oalah
- Dapur BGN Tetap Aktif Beroperasi Menyiapkan MBG di Tengah Banjir Bekasi