KPK Periksa Grand Master Catur Sebagai Saksi Rusli Zainal
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi X DPR, Utut Adianto, digarap Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah Pekan Olahraga Nasional, Riau, Kamis (23/8). Utut diperiksa untuk tersangka bekas Gubernur Riau, Rusli Zainal.
Politisi PDI Perjuangan itu tiba di KPK sekitar pukul 09.45. Tak banyak yang diungkap Utut, yang terkenal sebagai grand master catur ini. "Nanti saja ya, saya masuk dulu," kata Utut yang mengenakan setelan jas berwarna hitam.
Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, membenarkan Utut diperiksa. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ," katanya, Kamis (23/8).
Seperti diketahui, Rusli Zainal ditetapkan menjadi tersangka dengan tiga dakwaan dalam dua kasus sekaligus. Diantaranya terkait dugaan suap pengurusan pembahasan perda nomor 5 tahun 2010 soal PON Riau dan kasus hutan Pelalawan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR, Utut Adianto, digarap Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah Pekan Olahraga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada