KPK Periksa Gubernur Banten

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (1/4).
Selain Atut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Khalil Rakhman alias Kholil yang menjabat sebagai pegawai negeri sipil. Ia diperiksa sebagai saksi untuk Atut.
Belum diketahui pasti apa kaitan antaran Khalil dan Atut. Namun, Priharsa mengatakan, Khalil dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Atut. "Dia dipanggil untuk keperluan penyidikan," tandasnya.
Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Ia diperiksa sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Menindaklanjuti Pertemuan Bilateral, Menko Polkam BG Rapat Bahas Implementasi Batas Maritim
- Mendiktisaintek dan Menkes Evaluasi Pendidikan Dokter Spesialis, Imbas Kekerasan Seksual di RSHS