KPK Periksa Gubernur Sulut
Kasus Pengelolaan Upah Pungut
Selasa, 10 November 2009 – 21:55 WIB
JAKARTA – Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penggunaan Dana Penunjang Pembinaan Pungutan Pajak Daerah (upah pungut) mulai merembet ke mantan petinggi Departemen Dalam Negeri (Depdagri). KPK telah memeriksa mantan Irjen Depdagri yang kini menjadi Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Sinyo Harry Sarundajang, Selasa (10/11) Irjen Depdagri di era Mendagri Hari Sabarno itu pun langsung menyodorkan alasan. "Karena beban tugas Depdagri itu sangat besar, maka Mendagri mengeluarkan kebijakan di mana semua komponen Depdagri termasuk Irjen diberikan dana operasional/pendukung," ungkapnya.
Menurut Juru bicara KPK, Johan Budi, pemanggilan Sarundajang itu memang terkait penyelidikan KPK atas pengelolaan upah pungut di Depdagri sejak tahun 2001. "Pak Sarundajang hanya dimintai keterangan atas penggunaan rekening pemerintah di Depdagri," ujarnya kepada JPNN.
Baca Juga:
Sementara dihubungi terpisah, Sarundajang mengakui bahwa kedatangannya di KPK hanya sebatas klarifikasi saja atas upah pungut di Depdagri. Ditegaskannya, pemberlakuan upah pungut itu mempunyai dasar hukumnya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen).
Baca Juga:
JAKARTA – Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penggunaan Dana Penunjang Pembinaan Pungutan Pajak Daerah (upah pungut) mulai
BERITA TERKAIT
- Korupsi Dana PIP Universitas Bandung yang Merugikan Mahasiswa
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
- Wamen Viva Yoga: AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Pilot Project
- Wamentrans Viva Yoga Sebut Menko AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Proyek Percontohan
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?