KPK Periksa Gubernur Sulut
Kasus Pengelolaan Upah Pungut
Selasa, 10 November 2009 – 21:55 WIB
Seperti diketahui, BPK mempersoalkan pengelolaan upah pungut di Depdagri sejak 2001 hingga Agustus 2008 silam. Menurut BPK, setoran yang diterima Depdagri dari daerah selama bertahun-tahun itu banyak dipergunakan untuk keperluan pribadi para pejabat Depdagri.
Sesuai mutasi kredit rekening upah pungut, realisasi penerimaan Tahun 2001 sampai dengan 26 Agustus 2008 adalah sebesar Rp278 miliar. Sampai akhirnya rekening itu ditutup oleh Mendagri Gaamawan Fauzi, saldo yang tersisa adalah Rp 95 miliar.
BPK dalam hasil audit atas upah pungut itu mengungkap aliran dana ke para pejabat di Depdagri sejak Hari Sabarno hingga Mardiyanto. Temuan BPK, ternyata dana upah pungut banyak digunalan untuk biaya ulang tahun menteri, renovasi kediaman Mendagri, cuci korden rumah Mendagri, ataupun biaya pernikahan anak Mendagri. (esy/jpnn)
JAKARTA – Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penggunaan Dana Penunjang Pembinaan Pungutan Pajak Daerah (upah pungut) mulai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- 15 Ketum Kadin Provinsi: Kami Ingin Meluruskan Organisasi Ini Tetap Satu
- TASPEN Tanam 600 Bibit Pohon di Ruang Terbuka Hijau Kota Jambi
- Soal Kartu Air Sehat, Ketua DPRD Jakarta Berharap Cakupan Bisa Diperluas
- Begini Langkah Kadin Provinsi untuk Mempertahankan Satu Kamar Dagang dan Industri
- Tingkatkan Ketahanan Pangan Desa, Babel Kembangkan Budi Daya Ikan Air Tawar