KPK Periksa Hakim Adhoc MA
Selasa, 24 April 2012 – 11:37 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/4) memeriksa Hakim Adhoc Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, Arief Sudjito dalam kasus pemberian hadiah terkait pengurusan perkara kasasi MA RI atas tersangka Presdir PT Onamba Indonesia, Shiokawa Toshio. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa Hakim Adhoc, Arief diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TS dalam kasus pengurusan kasasi MA.
Arief Sudjito yang mengenakan pakaian batik lengan panjang warna cokelat, tiba di kantor KPK Jalan HR Rasina Said sekitar pukul 09.45 Wib. Ia langsung meninggalkan identitas di penerimaan tamu dan langsung menuju ke ruang penyidik. Ia membenarkan diperiksa untuk tersangka TS, namun enggan berkomentar.
Baca Juga:
"Sebentar ya," kata Arief sembari berlalu dari wartawan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/4) memeriksa Hakim Adhoc Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, Arief Sudjito dalam kasus
BERITA TERKAIT
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel
- KPK Geledah Rumah Hasto, Ronny PDIP: Tidak Ditemukan Bukti Signifikan
- Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Lamsel Belum Diumumkan, BKN Angkat Bicara