KPK Periksa Hakim MK Untuk Adik Gubernur Banten
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida Indrati. Ia diperiksa sebagai saksi untuk adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Maria Farida diperiksa sebagai saksi untuk TCW (Tubagus Chaery Wardana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (2/12).
Maria telah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Kendati demikian ia tidak berkomentar banyak soal pemanggilannya. Perempuan yang mengenakan pakaian warna hijau itu hanya menjelaskan diperiksa sebagai saksi dalam Pilkada Lebak. "Saya belum tahu. Soal perkara Lebak," ujarnya.
Seperti diketahui, Wawan merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di MK. Ia menjadi tersangka bersama dua orang lainnya yakni mantan Ketua MK Akil Mochtar dan pengacara Susi Tur Andayani.
Dalam perkara Pilkada Lebak, KPK menyita uang Rp 1 miliar. Uang itu diduga pemberian suap kepada Akil yang ketika itu menjabat sebagai Ketua MK. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida Indrati. Ia diperiksa sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT