KPK Periksa Harry Tanoesoedibjo
Rabu, 13 Juni 2012 – 10:47 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (13/6) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Bhakti Investama, Harry Tanoesoedibjo dalam kasus tindak pidana penerimaan hadiah terkait restitusi pajak. Pemilik MNC Grup itu diperiksa sebagai saksi. KPK juga menyita uang senilai Rp280 juta di tempat kejadian perkara terjadinya suap. Sebagaimana hasil pendalam KPK bahwa seharusnya jumlah uang yang akan diberikan kepada Tommy Hindratno dari James Gunarjo senilai Rp340 juta, namun baru Rp280 juta yang diserahkan.
"Dia diperiksa sebagai saksi," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (13/6).
Kasus restitusi pajak PT Bhakti Investama mengemuka pasca KPK melakukan penangkapan terhadap mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pajak Sidoarjo, Jawa Timur, Tommy Hindratno dan seorang pengusaha, James Gunarjo.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (13/6) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Bhakti Investama, Harry Tanoesoedibjo
BERITA TERKAIT
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG
- PIS Gelar Program Edukasi Lingkungan Ocean LiteraSEA di Tanjung Sekong
- Kemenag Umumkan Peserta Lulus Seleksi CPNS, Sebegini Jumlahnya, Simak di Sini
- Sesama R3, Nilai Rendah Malah Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Ada Permainan? BKN Bereaksi
- Gerakan Satu Juta Pohon: KAI Logistik Tanam 1.200 Pohon