KPK Periksa Harry Tanoesoedibjo

KPK Periksa Harry Tanoesoedibjo
KPK Periksa Harry Tanoesoedibjo
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (13/6) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Bhakti Investama, Harry Tanoesoedibjo dalam kasus tindak pidana penerimaan hadiah terkait restitusi pajak. Pemilik MNC Grup itu diperiksa sebagai saksi.

"Dia diperiksa sebagai saksi," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (13/6).

Kasus restitusi pajak PT Bhakti Investama mengemuka pasca KPK melakukan penangkapan terhadap mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pajak Sidoarjo, Jawa Timur, Tommy Hindratno dan seorang pengusaha, James Gunarjo.

KPK juga menyita uang senilai Rp280 juta di tempat kejadian perkara terjadinya suap. Sebagaimana hasil pendalam KPK bahwa seharusnya jumlah uang yang akan diberikan kepada Tommy Hindratno dari James Gunarjo senilai Rp340 juta, namun baru Rp280 juta yang diserahkan.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (13/6) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Bhakti Investama, Harry Tanoesoedibjo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News