KPK Periksa Hasrul Azwar terkait Kasus Haji
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap anggota Komisi VIII DPR, Hasrul Azwar. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (19/8).
Hasrul sudah memenuhi panggilan KPK. Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu tampak mengenakan batik warna merah. Namun ia tidak memberikan komentar apapun.
Selain Hasrul, KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya yakni tiga pihak swasta bernama Iib Najiah Ropiuddin, Acum Marjuki Sukarta dan Ida Farida, serta Kepala Bagian Kesekretariatan Komisi VIII DPR Yanto.
Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap anggota Komisi VIII DPR, Hasrul Azwar. Ia diperiksa sebagai saksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim