KPK Periksa Heru Kisbandono
Rabu, 29 Agustus 2012 – 13:09 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Krisbandono. Pemeriksaan ini sebagai lanjutan atas kasus terkait dugaan suap pemulusan perkara korupsi di PN Tipikor Semarang.
Pemeriksaan Heru Kisbandono ini adalah kali pertama sejak dia ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana perawatan mobil dinas di DPRD Gerobogan.
Baca Juga:
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, Hakim Ad Hoc Heru diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sekaligus hakim adhoc Tipikor Semarang Kartini Juliana Marpaung. "HK diperiksa sebagai saksi," kata Johan Budi SP melalui pesan singkat, Rabu (29/8).
Sebelumnnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi seperti Ketua DPRD Gerobogan nonaktif, Muhammad Yaeni, Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Pragsono dan Asmadinata, terkait kasus tertangkap tangannya hakim adhoc Tipikor Semarang Kartini Juliana Marpaung di halaman Pengadilan Negeri Semarang 17 Agustus lalu.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Krisbandono. Pemeriksaan ini sebagai lanjutan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Ariawan: KWP Siap Berkolaborasi dengan DPD RI Demi Bangsa dan Negara
- Judi Online Rusak Generasi Muda, Menpora Dito Nyatakan Perang