KPK Periksa Heru Kisbandono
Rabu, 29 Agustus 2012 – 13:09 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Krisbandono. Pemeriksaan ini sebagai lanjutan atas kasus terkait dugaan suap pemulusan perkara korupsi di PN Tipikor Semarang.
Pemeriksaan Heru Kisbandono ini adalah kali pertama sejak dia ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana perawatan mobil dinas di DPRD Gerobogan.
Baca Juga:
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, Hakim Ad Hoc Heru diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sekaligus hakim adhoc Tipikor Semarang Kartini Juliana Marpaung. "HK diperiksa sebagai saksi," kata Johan Budi SP melalui pesan singkat, Rabu (29/8).
Sebelumnnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi seperti Ketua DPRD Gerobogan nonaktif, Muhammad Yaeni, Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Pragsono dan Asmadinata, terkait kasus tertangkap tangannya hakim adhoc Tipikor Semarang Kartini Juliana Marpaung di halaman Pengadilan Negeri Semarang 17 Agustus lalu.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Krisbandono. Pemeriksaan ini sebagai lanjutan
BERITA TERKAIT
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular