KPK Periksa Hutomo Wijaya Ongowarsito
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Hutomo Wijaya Ongowarsito, Jumat (2/8). Hutomo akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkaranya di Mahkamah Agung. Ia akan diperika untuk tersangka pengacara, Mario C Bernardio dan pegawai MA, Djodi Supratman.
"Diperiksa sebagai saksi dugaan suap terkait pengurusan kasasi kasus pidana penipuan atas nama Hotomo WO," ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (2/8).
Selain Hutomo, KPK juga memanggil Advokat, Bonardo PH Sinaga, seorang jaksa, Tamalia Roza dan kurir PT Grand Wahana Indonesia, Supriyono.
Seperti diketahui, Mario Carnalio Bernardo bersama pegawai Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman telah resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kasasi di MA.
Mario dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 13 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun Djodi dijerat pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Hutomo Wijaya Ongowarsito, Jumat (2/8). Hutomo akan diperiksa sebagai saksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anggota DPD RI Jatim Lia Istifhama Bersilaturahmi dan Serap Aspirasi di Ponpes Al-Hakimy Pasuruan
- Jadi Ormas Keagamaan Terbesar Ketiga, HKBP Setia Melayani dan Menyejahterakan Masyarakat
- Erdogan Walk Out saat Presiden Prabowo Pidato, Kemlu: Itu Hal yang Lumrah
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi JakOne Abank, Ini Alasannya
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen